Pusat Bantuan Hukum Unas Tandatangani Layanan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di Wilayah DKI

0 198

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan penandatanganan Adendum Kanwil Propinsi DKI Jakarta dengan para Direktur Bantuan Hukum di wilayah hukum DKI Jakarta.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Rabu (23/09/2020), hadir secara langsung Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Universitas Nasional Drs. Tb. M. Ali Asghar, S.H., M.M, M.Si.

Direktur PBH mewakili para Direktur LBH menandatangani Kontrak bantuan hukum bagi orang miskin. Dengan penandatanganan ini, Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional telah menjadi salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang bisa memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional (PBH UNAS) sendiri saat ini sudah meraih akreditasi B dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) dan telah menjadi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dalam memberikan pendampingan hukum secara litigasi atau non litigasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008.

Akreditasi tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.07.02 TAHUN 2018. “Akreditasi ini merupakan hasil seleksi berkas yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Alhamdulillah Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional terverifikasi dan terakreditasi dengan nilai B,” kata Kepala PBH UNAS Drs. Tb. M. Ali Asghar, S.H., M.M, M.Si.

Ia menambahkan, hal ini merupakan suatu kepercayaan yang diberikan Pemerintah kepada PBH UNAS untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Dengan keterbatasan advokat dan sumber daya, PBH UNAS dapat membuktikan bahwa kita diberikan lagi mandat oleh KEMENKUMHAM untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.

Dalam proses akreditasi lembaga bantuan hukum oleh KEMENKUMHAM ada kriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga bantuan hukum, seperti ketersediaan/adanya Surat Keputusan badan hukum atau Surat Keputusan perguruan tinggi, penandatanganan perjanjian kontrak, Penandatanganan kerjasama, serapan anggaran, Jumlah perkara litigasi dan non-litigasi yang ditangani jumlah advokat dan jumlah paralegal yang dimiliki, dan pertimbangan khusus lainnya.
“Akreditasi berlaku selama 3 tahun dan ke depannya, PBH akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai A,” pungkas Asghar yang juga dosen fakultas hukum UNAS.

Menurut Asghar, dalam melakukan pelayanan bantuan hukum, PBH UNAS akan menerima anggaran dari negara untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. “Selama ini pihak Universitas yang memberikan bantuan untuk pendampingan hukum, namun itu hanya bersifat bantuan hukum secara non ligitasi,” kata Asghar.

Selain itu, lanjutnya, dengan akreditasi ini PBH UNAS dapat melakukan pengabdian kepada masyarakat dibidang hukum sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Diharapkan dengan akreditasi ini, PBH UNAS dapat bekerja secara optimal dalam melayani berbagai macam kasus, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” tegas Asghar.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.