Studi Laut China Selatan: Kekayaan Indonesia yang Belum Serius Diurus [1]

Hasil Penelitian Tentang Kebijakan Pemberantasan Ilegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Laut Cina Selatan

0 335
Pulau Spartly

 

Kepulauan Spartly membentang seluas 810 sampai 900 km2. Wilayah kepulauan ini mencakup 175 pulau yang telah terindentifikasi. Pulau terbesar adalah Pulau Taiping. Panjangnya hanya 1,3 kilometer dengan elevasi tertinggi 3,8 kilometer.

Kepulauan Spartly telah lama menjadi wilayah sengketa. Wilayah perairan sebelah barat Kepulauan Spartly, diperebutkan oleh Vietnam, RRC, dan Taiwan. Sementara kepulauan itu sendiri diperebutkan Filipina, RRC, Taiwan, Brunei, Malaysia, dan Vietnam.

Kepulauan Spartly berada di wilayah Laut Cina Selatan. Ini adalah wilayah yang terbukti menyimpan cadangan minyak sekitar 1,2 kilometer kubik atau 7,7 miliar barel. Secara keseluruhan, di kawasan itu diperkirakan terdapat cadangan minyak 4,5 kilometer kubik (28 miliar barel). Adapun cadangan gas alam yang tersimpan di laut Cina Selatan diperkirakan mencapai 7.500 kilometer kubik (266 triliun kaki kubik).

Selain itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam Filipina, wilayah perairan Laut Cina Selatan menyimpan sepertiga kekayaan keanekaragaman hayati maritim dunia. Karena kekayaan yang terkandung di Laut Cina Selatan inilah, wilayah ini menjadi rebutan banyak Negara.

Persoalan bagi kita adalah: sekitar sepertiga luas perairan Laut Cina Selatan termasuk ke dalam perairan teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Luas perairan Laut Cina Selatan yang masuk wilayah Indonesia diestimasi mencapai luas 595.000 km2. Dan, Indonesia memiliki potensi sumberdaya perikanan yang melimpah di wilayah perairan Laut Cina Selatan itu.

Sampai saat ini, Indonesia, RRC, dan Taiwan juga masih terlibat dalam sengketa wilayah perairan di sebelah timur laut Kepulauan Natuna. Ini tentu saja tidak hanya mengancam kerugian negara secara ekonomi, namun juga ancaman akan kedaulatan NKRI. Juga, menjadi ancaman bagi Indonesia dengan keberadaan sumber kekayaan laut di Laut Cina Selatan.

Pada tahun 2017, Dr. Drs. Zainul Djumadin, M.Si. peneliti dari Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Nasional, melakukan penelitian stimulus terkait situasi Laut Cina Selatan. Tema spesifik yang diangkat dalam penelitian tersebut adalah Kebijakan Pemberantasan Ilegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Laut Cina Selatan.

Dalam penelitian Dr. Drs. Zainul Djumadin, M.Si. tersebut diungkapkan, bahwa masalah terakhir wilayah kelautan yang saat ini menjadi perhatian di era modern –di belahan dunia yang lain, di negara-negara yang ada di seluruh dunia– adalah menjadikan wilayah kelautan sebagai wilayah yang berkaitan dengan strategi perang, pertahanan dan keamanan. Sedangkan Indonesia, masalah wilayah kelautan masih berkutat dengan masalah illegal fishing.

Karena illegal fishing ini pula, Indonesia mengalami kerugian trilunan rupiah. Bahkan, ketika dunia tengah memerangi kejahatan perikanan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sejak awal berdiri bernama Departemen Eksplorasi Laut sampai Departemen Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sangat konsen terhadap pemberantasan kejahatan perikanan, justru mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Dari masa ke masa terus terjadi banyak perubahan pada kondisi sumberdaya ikan di perairan Laut Cina Selatan. Perubahan tersebut akibat dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab yang melakukan praktek penangkapan ikan illegal (illegal fishing) atau yang biasa disebut sebagai illegal, unreported and unregulated fishing (IUU-fishing).

Memahami Zona Ekonomi Eksklusif

Perairan adalah bagian penting tanah air Indonesia. Ini sesuai dengan UU No. 43 tahun 2008, bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulaun, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Wilayah perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Untuk wilayah yurisdiksi, UU memberikan batasan, yaitu wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana Negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau Exclusive Economic Zone adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada hukum khusus yang ditetapkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (KHL) berdasarkan hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara
lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dengan konvensi ini. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

ZEE juga diartikan sebagai suatu jalur yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial dari negara pantai yang lebarnya 200 mil laut garis pangkal laut teritorial untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alamnya baik hayati maupun non hayati di perairan, di dasar laut dan tanah di bawahnya.

Ketentuan batas maksimal mengenai lebar ZEE sejauh 200 mil laut ini mengisyaratkan, bahwa tidak setiap negara pantai mesti memiliki ZEE dan hanya negara pantai yang memiliki wilayah laut lebih dari 24 mil laut yang memungkinkan memiliki ZEE, sepanjang tidak berbatasan langsung dengan pantai negara lain pada jarak 24 mil laut tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pasal 56 ayat 1 KHL, dalam ZEE Negara pantai memiliki:

a. Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi ekonomi zona
tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin.

b. Yuridiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan konvensi ini berkenaan dengan:

1. pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan
2. riset ilmiah kelautan
3. perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Di dalam melaksanakan hak-hak dan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam ZEE, negara pantai harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan konvensi ini. Negaranegara lain memiliki hak dan kewajiban ZEE, yaitu:

a. di ZEE semua negara, baik negara pantai ataupun tidak berpantai, menikmati dengan tunduk pada ketentuan konvensi ini, kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian
dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel-kabel serta pipa bawah tanah, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain konvensi ini.

b. dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan konvensi ini di ZEE, negara-negara harus mentaati peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum international lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Bab ZEE dalam KHL.

Dalam hal di mana konvensi ini tidak memberikan hak-hak atau yuridiksi kepada negara pantai atau kepada negara lain di ZEE, dan timbul sengketa antara kepentingan-kepentingan negara pantai dan negara lain atau negara-negara lain manapun, maka sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan
pertimbangan segala keadaan yang relevan, dengan memperhatikan masing-masing keutamaan kepentingan yang terlibat bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Di ZEE, negara pantai mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan untuk mengusahakan dan mengatur pembangunan operasi dan penggunaan :

a. pulau buatan;
b. instalasi dan bangunan untuk keperluan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 KHL, dan tujuan ekonomi lainnya;
c. instalasi dan bangunan yang dapat mengganggu pelaksanaan hak-hak Negara pantai dalam zona tersebut.

Negara pantai mempunyai yuridiksi eksklusif atas pulau buatan, instalasi dan bangunan demikian, termasuk yuridiksi bertalian dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, kesehatan, keselamatan, dan imigrasi.

Pemberitahuan sebagaimana mestinya harus diberikan mengenai pembangunan pulau buatan, instalasi atau bangunan demikian dan sarana tetap guna pemberitahuan adanya instalasi atau bangunan demikian tidak terpakai harus dibongkar untuk menjamin keselamatan pelayaran, dengan memperhatikan setiap standar internasional yang diterima secara umum yang ditetapkan dalam hal ini oleh organisasi internasional yang berwenang.

Pembongkaran demikian harus memperhatikan dengan semestinya penangkapan ikan, perlindungan lingkungan laut, dan hak-hak serta kewajiban lain. Pengumuman yang tepat harus diberikan mengenai kedalaman, posisi dan dimensi setiap instalasi atas bangunan yang tidak dibongkar secara keseluruhan.

Negara pantai, apabila diperlukan dapat menetapkan zona keselamatan yang pantas di sekeliling pulau buatan, instalasi dan bangunan demikian di mana negara pantai dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menjamin baik keselamatan pelayaran maupun keselamatan pulau buatan, instalasi dan bangunan tersebut.
Indonesia telah meratifikasi KHL melalui UU No. 17 Tahun 1985.

Menurut pasal 2 UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dimaksud dengan ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Pasal 3 UU tersebut juga menyatakan bahwa apabila ZEEI tumpang tindih dengan ZEE negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia maka batas ZEE antara Indonesia dan Negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Indonesia dengan Negara tersebut.

Sedangkan menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, ZEEI diartikan sebagai jalur luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan
batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.

Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat tentang ZEEI adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/Men/2001 tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa wilayah perikanan Indonesia termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia yang menyatakan tentang hak dan kewajiban kapal asing untuk melaksanakan hak Lintas Damai di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2007 tentang pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hasil Laut Yang Ditangkap Dengan Sarana Penangkap Yang Telah Mendapat Izin dinyatakan bahwa impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diberikan pembebasan bea masuk.

Berikutnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menyatakan bahwa prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut masuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Sedangkan perjanjian internasional tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia antar negara berdasarkan KHL belum begitu banyak. Indonesia baru menetapkan Perjanjian ZEE hanya dengan Australia melalui Perjanjian Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Penetapan Batas
Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu yang ditandatangani di Perth pada tanggal 14 Maret 1997.

Nah, salah satu kawasan ZEE yang rawan akan terjadinya praktek illegal fishing adalah kawasan Laut Cina Selatan. Berdasarkan ukurannya, Laut Cina Selatan ini merupakan wilayah perairan terluas atau terluas kedua setelah lima samudra. Dari segi geografis, Laut Cina Selatan terletak di sebelah selatan Republik Rakyat Cina (RRC) dan Taiwan, di sebelah barat Filipina, di sebelah barat Laut Sabah dan Serawak (Malaysia), dan Brunei, di sebelah utara Indonesia, di sebelah timur laut Semenanjung Malaya (Malaysia) dan Singapura, dan sebelah timur Vietnam.

Pulau-pula kecil di Laut Cina Selatan, yang membentuk kepulauan jumlahnya mencapai ratusan. Laut dan pulau-pulau yang sebagian besar tak berpenghuni tersebut diklaim oleh beberapa negara. Di wilayah Laut Cina Selatan ini, terindikasi ada lebih dari 200 pulau dan gugusan karang, yang sebagian besar berada di kepulauan Spartly.[bersambung]

Leave A Reply

Your email address will not be published.