Transformasi Sosial Budaya Kampung Urug & Larangan Rumah Berlantai Dua

Catatan Pengabdian Masyarakat Fakultas Sosiologi Unas

0 2,312
Kampung Urug-4
Kampung Urug

Kampung Adat Urug berada di Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada cerita yang terjaga di sana. Bahwa, masyarakat Kampung Urug berasal dari keturunan Prabu Siliwangi, Raja di Kerajaan Pajajaran.

Kampung Urug adalah keunikan tersendiri. Salah satu yang unik dari kampung ini adalah, semua warga bersaudara. Mereka mayoritas berasal dari keturunan yang sama, yang berdasarkan silsilah berawal dari keluarga yang tinggal di “Rumah Gedong.”

Kemudian beranak cucu hingga pada keturunan masa kini. Walaupun demikian, tidak berarti tidak ada pendatang yang tinggal di kampung ini.

Sudah banyak juga masyarakat dari luar Kampung Adat Urug datang dan tinggat di kampung ini. Menariknya, alasan para pendatang itu tinggal adalah karena merasa nyaman berada di kampung ini.

Melalui Buletin Pengabdian Sosiologi Universitas Nasional, Vol.1 Februari 2020, Fakultas Sosiologi Unas melaporkan beberapa tema terkait dengan tugas Pengabdian Masyarakat. Salah satu tema yang diangkat adalah Transformasi Sosial Budaya Masyarakat Adat Kampung Urug, Bogor.

Tema Transformasi Sosial Budaya Masyarakat Adat Kampung Urug, Bogor, yang diangkat dalam Pengabdian Masyarakat ini didampingi oleh dosen pendamping, yaitu DR. Andi Achdian, M.Si. Adapun anggota Tim Pengabdian adalah: Clarabella Angela B.M, Dwi Noviarti Putri M, Nur Amalina Putri, Yuli Anggraini, Laila Sakinah, Yanuar, Budi Kusuma, Halimatus Sa’diah, Arwircha Rudjiaure G, M Besar Herdanto, Ioannes Victor Tanya, Roja Taufiqurahman, Ayu Dina Lestari, Inayatul Maula, Panji Febriansyah, Gusni Aulia R, Muhammad Rizqi A, Acnestasya Dwy J, Sudi Dharma F.Y.H, Dhani Sandrina Putri, Dinda K.A. Rembet.

Seperti ditulis di buletin tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Sosiologi Unas melihat bahwa masyarakat Kampung Adat Urug memiliki kesederhanaan sangat kuat. Dan, itu berlaku hingga saat ini. Salah satunya adalah larangan untuk membangun rumah dua lantai.

Bagi warga Kampun Urug, larangan ini dimaknai sebagai tidak adanya perbedaan kelas atau perbedaan apapun dalam masyarakat ini. Semua masyarakat di kampung itu dianggap sama saja.

Perlakuan yang diberikan oleh Ketua Adat, atau yang lebih akrab dikenal sebagai Abah Ukat, sangatlah menarik. Karena dalam keseharian, perlakuan yang diberikan oleh Abah Ukat adalah sama rata.

Abah Ukat tidak membandingkan perbedaan apapun. Tidak melihat perbedaan dari segi etnis, bahkan sampai pada perbedaan keyakinan sekalipun.

 

Pengabdian Masyarakat (foto: Buletin Pengabdian Sosiologi Unas)
Pengabdian Masyarakat (foto: Buletin Pengabdian Sosiologi Unas)

Mandat Untuk Anak Prabu Siliwang

Buletin Pengabdian Sosiologi menuliskan: Di Kampung Urug, ada lima mandat yang dipercaya diberikan untuk anak Prabu Siliwangi. Kelima mandata tersebut adalah:

1. Pertanian
Kampung Urug dikenal mayoritas warganya adalah sebagai petani. Oleh karena itu, anak Prabu Siliwangi (Kepala Adat) wajib untuk tetap melestarikan budaya bertani sebagai pekerjaan sehari-hari warga desa Kampung Urug.

2. Sidekah (sedekah)
Kegiatan sidekah ini merupakan salah satu budaya rutin yang diadakan sebanyak lima kali dalam satu tahun yang bertujuan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT. Ada beberapa macam sidekah yang diadakan di Kampung Urug ini. Diantaranya: Sidekah ruah, Seren Tahun, penyambutan 1 Muharam, Mulud (Maulid), Sidekah Bumi.

3. Melestarikan Alam
Merupakan salah satu tugas wajib Kepala Adat dan warga yang sudah diwariskan oleh leluhur, yaitu merawat dan melestarikan alam. Dengan mempertahankan sawah, menjaga kebun-kebun, menjaga gunung yang di dalamnya banyak dipenuhi tanaman obat.

4. Merawat gedung
Merawat gedung dan peninggalan lainnya menjadi kewajiban Kepala Adat dan warganya untuk sama-sama menjaga dan melestarikan peninggalan adat yang ada di Kampung Urug ini. Karena tidak ada yang boleh merubah bentuk, menambah dan mengurangi ukuran, dan lainnya.

5. Menjaga jalan suci menuju Rumah Gedong
Dimanapun kita berada, tempat-tempat suci itu pasti ada. Maka dari itu kita sebagai penghuni harus bisa menjaga dan melestarikan tempat maupun jalan suci tersebut. Ada tiga julukan untuk jalan suci menuju rumah Gedung, yaitu Hakekat, Sareat dan Maripat. Konon tiga jalan suci tersebut merupakan jalan yang dilewati oleh Nabi Muhammad SAW untuk menuju Rumah Gedong yang berada di Kampung Urug ini.

Selain mandat untuk anak Prabu Siliwangi, ada juga mitos dan kepercayaan di Kampung Urug. Salah satunya adalah larangan bagi seseorang untuk menebang ataupun mengambil kayu di hutan larangan di sekitaran gunung, yang letaknya tidak jauh dari Rumah Gedong.

Selain itu, ada pula mitos dimana setiap rumah yang ada di Kampung Urug tidak boleh memakai genting. Ada juga kepercayaan mengenai makam di dekat sungai, yang dijadikan sebagai tempat pesugihan. Sehingga dipercaya bahwa setiap orang yang bermalam di makam tersebut hingga waktu yang telah ditentukan, dipercaya dapat terpenuhinya semua yang diinginkan termasuk kekayaan.

* * *

Konon, sebelum menjadi Kampung Uurug, kampung tersebut dinamakan Kampung Guru. Makna dari kata “Guru” itu sendiri dalam terminology bahasa Sunda, yaitu digugu dan ditiru, yang artinya jadi guru itu harus dipatuhi dan diteladani segala pengajaran dan petuahnya oleh banyak orang.

Menurut Prabu Siliwangi, si pendiri kampung tersebut memaknai kata “Guru” sebagai penyamaran agar perkampungan subur tersebut tidak diketahui oleh pihak yang ingin merebutnya.

Sedangkan menurut Abah Kolot Ukat, Kepala Adat kampung adat Kampung Urug, nama “Guru” dibalik menjadi “Urug” karena dikhawatirkan generasi-generasi berikutnya hanya sekedar menyandang makna guru, tetapi tidak mengamalkan nilai-nilai dibalik kata guru tersebut.

Tentang Rumah Gedong

Pengabdian Masyarakat (foto: Buletin Pengabdian Sosiologi Unas)
Pengabdian Masyarakat (foto: Buletin Pengabdian Sosiologi Unas)

Luas rumahnya adalah 12 meter, ini juga menandakan bahwa dalam 1 tahun terdapat 12 bulan. Lalu, panjang rumah gedong 30 meter yang menandakan dalam 1 bulan memiliki waktu 30 hari.

Rumah adat gedong mempunyai 5 tiang penyangga rumah, yang menandakan Rukun Iman. Warna cat yang berada di rumah adat ini juga mempunyai filosofi, yaitu warna hijau menandakan kesuburan, kemakmuran, rasa aman dan sejahtera.

Sedangkan, warna kuning menandakan perhatian, bersifat hati-hati, pemerintahan dan penguasa. Rumah adat mempunyai beberapa bagian yaitu, bagian Sontot Bengkok yang merupakan tempat untuk beristirahat, tempat ini terbuka untuk setiap warga maupun pendatang yang ingin beristirahat maupun bercengkrama.

Selanjutnya, ada bagian Ancol yaitu tempat beristirahat yang letaknya di dalam rumah adat. Lalu, ada Julang Terbang yaitu ruang tengah di rumah adat yang berfungsi untuk balai pertemuan warga.

Yang terakhir adalah bagian Lilimasan, yaitu bagian belakang rumah yang berfungsi untuk memasak.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.