Kajian Strategis 2: Bagaimana (Seharusnya) Pemerintah Mengendalikan Sepeda Motor

0 110

Sepeda motor terdiri dari dua kata, yaitu sepeda dan motor. Sepeda merupakan jenis kendaraan beroda dua yang digerakan oleh tenaga manusia dengan cara mendayung pakai kaki.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan “sepeda adalah kendaraan beroda dua atau tiga, mempunyai setang, tempat duduk, dan sepasang pengayuh yang digerakan kaki untuk menjalankannya; kereta angin”.

Sedangkan motor, adalah tenaga mekanis yang digerakan oleh mesin dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan pengertian tersebut, secara sederhana sepeda motor dapat diartikan kendaraan yang bentuknya seperti sepeda (beroda dua) yang digerakan oleh mesin dan menggunakan BBM.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan “sepeda motor adalah sepeda besar yang digerakan oleh motor”. Sementara itu The World Book Dictionary mendefinisikan sepeda motor: “motor-cycle a vehicle like bicycle but larger and heavier, run by a motor. Sometimes a sidecar is attached to it, with a third wheel to support it.” (Clarencel, 1981).

Wikipedia Indonesia mendefinisikan: Sepeda motor adalah kendaraan beroda dua yang ditenagai oleh sebuah mesin. Rodanya sebaris dan pada kecepatan tinggi sepeda motor tetap tidak terbalik dan stabil
disebabkan oleh gaya giroskopik; pada kecepatan rendah pengaturan berkelanjutan setangnya oleh pengendara memberikan kestabilan.

Secara yuridis, Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 1 butir ke 20 memberi pengertian bahwa “sepeda motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.”

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas maka sepeda motor apapun definisi dan batasannya tetap merupakan kendaraan yang digerakan secara mekanik oleh mesin yang memerlukan BBM baik beroda dua atau beroda tiga.

Sepeda motor secara standar diciptakan sedemikan rupa oleh pabrikan guna memudahkan penggunanya. Perubahan bentuk fisik sepeda motor dari standar yang dikeluarkan oleh pabrikan, berarti mengubah ciri asli dari sepeda motor sehingga mempengaruhi secara yuridis keberadaan sepeda motor tersebut.

Payung hukum pengaturan sepeda motor dalam berlalu lintas dan sebagai alat angkut tunduk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengaturan sepeda motor dalam undang-undang tersebut, dapat dikelompokan dalam beberapa bidang hukum, antara lain: bidang hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.

Pengaturan di bidang hukum administrasi mengatur tentang bentuk sepeda motor dan segala bentuk surat-surat administrasi yang mengikuti keberadaan sepeda motor tersebut.

Pengaturan di bidang hukum perdata mengatur tentang kepemilikan sepeda motor dan kerugian perdata akibat penggunaan sepeda motor tersebut.

Pengaturan di bidang hukum pidana mengatur tentang ancaman terhadap penggunaan sepeda motor yang bertentangan dengan hukum pidana.

Ketiga pengaturan hukum ini, meskipun kelihatannya terpisah tetapi satu sama lain berfungsi secara integratif dalam membentuk peraturan dalam penggunaan sepeda motor.

* * *

Dalam tataran besar, selain diatur dalam undang-undang, sepeda motor juga diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan dalam peraturan pemerintah ini tidak sepenuhnya mengatur tentang sepeda motor saja, melainkan masih mengatur pula kendaraan lainnya selain sepeda motor.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, justru pembahasan sepeda motor paling sedikit substansinya.

Beberapa peraturan pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol, Peraturan Pemerintah 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun tentang Angkutan Jalan.

Kedua peraturan pemerintah yang disebut terakhir adalah peraturan pelaksana dari undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang lama (UU nomor 14 tahun 1992).

Permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan sepeda motor, berdasarkan pengamatan peneliti dan simpulan sederhana yang dapat dirumuskan, timbul akibat penggunaan sepeda motor yang melebihi batas. Situasi ini berjalan tanpa diimbangi pertumbuhan prasarana transportasi seperti jalan, rambu lalu lintas, petugas yang memadai maka permasalahan yang ada karena keberadaan sepeda motor adalah terjadi kemacetan, kecelakaan, sumbangan emisi, boros BBM, tindak kriminal dan lain-lain.

Berdasarkan pengaturan yang dikemukakan oleh Undang-Undang, sebenarnya semua kendaraan, termasuk sepeda motor, sudah diatur sedemikian rupa dan dikendalikan yang melibatkan semua pihak terkait.

Hanya saja dalam pengaturan yang menyangkut sepeda motor tersebut sifatnya masih sangat umum. Sehingga belum menyentuh pada upaya pengendalian yang konkret.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Setidaknya ada 4 (empat) unsur yang terdapat dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas, yaitu: keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Keamanan dalam berlalu lintas adalah keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

Dalam hal ini setiap orang yang menggunakan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan harus aman dan terbebas dari segala hambatan dan kejahatan sehingga selamat sampai tujuan.

Oleh karena itu, keselamatan merupakan salah satu unsur yang penting dalam berlalu lintas. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dapat digambarkan sebagai suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

Keselamatan dapat tercapai bila masyarakat yang menggunakan lalu lintas tertib. Berdasarkan hal tersebut maka harus ada keteraturan dimana masing-masing pengendara kendaraan menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar.

Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Suasana yang tertib dapat menimbulkan kelancaran dalam berlalu lintas.

Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

Pasal 2 dari peraturan pemerintah ini menegaskan bahwa: Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan tanggung jawab:

a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;

b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untuk

c. jalan nasional;

d. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa;

e. gubernur untuk jalan provinsi;

f. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan

g. walikota untuk jalan kota.

Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud sebagaimana tersebut meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pengaturan;

c. perekayasaan;

d. pemberdayaan; dan

e. pengawasan.

Baik dalam perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan dan pengawasan dalam pengaturan pengendalian sepeda motor dapat diterapkan.(bersambung)

Leave A Reply

Your email address will not be published.