Kajian Strategis 4: Bagaimana (Seharusnya) Pemerintah Mengendalikan Sepeda Motor

0 113

Gagasan pengaturan pengendalian sepeda motor dalam sistem transportasi di masa depan sangat diperlukan. Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang sedemikian rupa, di samping memberi pengaruh positif seperti memudahkan dalam bertransportasi karena keluwesannya, juga memberi dampak negatif.

Meskipun sepeda motor memiliki pengaruh positif yang luar biasa, namun kalau jumlahnya terlalu banyak serta tumbuh sedemikan pesatnya, maka dampak negatif yang timbul bisa menutupi pengaruh positif yang sudah ada.

Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain kemacetan di jalan raya (semrawut), tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, besarnya sumbangan emisi sepeda motor, boros dalam penggunaan BBM, rawannya tindak kriminal dan lain sebagainya.

Oleh karena itu sepeda motor harus dikendalikan dengan suatu pengaturan yang menyeluruh. Baik dari aspek fisik dari sepeda motor, jumlahnya, prasarananya, peraturannya itu sendiri, sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan, dan penegakan hukumnya.

Rekayasa Fisik Sepeda Motor

Salah satu manfaat fisik sepeda motor adalah memiliki kecepatan tinggi. Sehingga mudah digunakan baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh dengan konsumsi BBM yang terjangkau.

Ini pula yang memicu pertumbuhan sepeda motor di sampaing faktor lainnya. Oleh karena itu kekuatan sepeda motor harus dibatasi.

Membatasi kecepatan sepeda motor di jalanan seperti dalam kondisi yang sekarang ini adalah tindakan yang tidak mudah. Karena sepeda motor secara fisik memang memiliki potensi untuk melaju dengan kencang bahkan bisa menyamai kecepatan mobil.

Hal tersebut dapat disebabkan karena besarnya jumlahnya sepeda motor, terbatasnya petugas di jalan raya, minimnya rambu lalu lintas, dan yang paling terasa adalah rendahnya kualitas kesadaran berlalu lintas pengendara sepeda motor.

Mempertimbangkan situasi dan kondisi tersebut harus ada terobosan secara fisik untuk merekayasa kemampuan sepeda motor. Rekayasa ekstrim tersebut adalah mengurangi atau membatasi kemampuan mesin sepeda motor dengan kecepatan batas maksimal tertentu, misalnya hanya memiliki kecepatan maksimal sampai dengan 50 kilo meter per jam.

Bandingkan dengan sepeda motor sekarang memiliki kecepatan maksimal sampai 120 bahkan ada yang sampai 160 km/jam?

Rekayasa pembatasan kemampuan mesin sepeda motor dapat dilakukan setidaknya dengan 2 cara, yaitu mengurangi besaran centimeter cubic (CC) mesin sepeda motor sehingga memiliki kecepatan maksimal 50 km/jam atau dengan mengubah standar mesin yang selama ini menggunakan mesin diganti dengan standar elektrik yang dayanya dari listrik/baterai.

Secara psikologis sepeda motor yang hanya memiliki kecepatan yang terbatas tersebut akan memberi pengaruh positif pada penggunaan sepeda motor yaitu pengendara tidak bisa ngebut karena kecepatannya terbatas, tidak dijadikan sebagai pilihan transportasi jarak jauh, sungkan melanggar rambu lalu lintas, tidak mudah digunakan untuk melakukan tindak kriminal, dan mendorong masyarakat beralih kepada moda angkutan umum.

Pembatasan Jumlah Sepeda Motor

Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang ada sekarang ini menunjukan kondisi yang mengkhawatirkan. Tawaran dan permintaan yang terus meningkat memberi dampak buruk pada situasi sosial pada umumnya dan transportasi pada khususnya.

Jumlah penduduk Indonesia yang besar dan terus meningkat berimplikasi positif pada permintaan sepeda motor, sehingga produsen/pemasok sepeda motor memperoleh kesempatan luas menawarkan sepeda motor terbaru.

Situasi dan kondisi tersebut harus segara diatasi yaitu dengan memberikan pembatasan pada pembuatan sepeda motor baru bagi produsen dan pemasok sepeda motor. Misalnya sepeda motor hanya boleh diproduksi dan dipasok dalam jumlah tertentu pada wilayah tertentu pula. Sedangkan untuk wilayah/daerah tertentu yang masih memerlukan jumlah besaran khusus sepeda motor dapat diproduksi/dipasok dengan jumlah yang lebih besar.

Pembatasan jumlah sepeda motor bagi pembeli (masyarakat) dapat pula dilakukan dengan pembatasan pemilikannya, misalnya dalam satu keluarga hanya dibolehkan memiliki 1 (satu) sepeda motor saja.

Di samping pembatasan jumlah sepeda motor dapat pula dilakukan pembatasan usia sepeda motor, misalnya sepeda motor hanya boleh sampai 5 (lima) tahun saja. Hal ini bisa mengurangi sumbangan emisi sepeda motor terhadap lingkungan.

Prasarana

Yang dimaksud dengan prasarana di sini adalah jalan, pabrik sepeda motor, dan bengkel sepeda motor. Jalanan sebagai prasarana dalam berlalu lintas di Indonesia sampai saat ini masih sangat minim menyediakan jalanan khusus bagi pengendara sepeda motor. Dampak dari ketidaktersediaan jalanan khusus tersebut mendorong pengendara sepeda motor untuk campur dengan pengguna kendaraan lainnya.

Bahkan pada saat dan waktu tertentu seperti pada jam sibuk pengendara motor menyerobot pengguna jalan lainnnya, yaitu jalan khusus bus way ataupun jalan pejalan kaki. Keadaan ini sangat tidak nyaman bagi pengendara sepeda motor dan pengguna jalan lainnya, yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu jalanan khusus perlu disiapkan bagi pengendara sepeda motor sehingga dapat tercipta ketertiban dan keadilan untuk semua pengguna jalan. Walaupun untuk mewujudkan hal ini memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Upaya pemerintah dengan membuat jalan khusus untuk pengendara sepeda motor di jalan tol adalah langkah positif, namun untuk jangka panjang dalam rangka melakukan pembatasan jumlah sepeda motor dan pembatasan kecepatan sepeda motor menjadi tidak tepat.

Pabrik dan bengkel sepeda motor adalah suatu paket unit yang tidak terpisahkan. Guna mengubah perilaku masyarakat pada penggunaan sepeda motor maka pabrik yang memproduksi sepeda motor harus mengungubah visi dan misinya dari berlomba menciptakan sepeda motor yang memiliki kecepatan tinggi kepada sepeda motor yang memiliki kecepatan sangat terbatas.

Begitu pula bengkel sepeda motor pun harus diberi kemampuan memodifikasi sepeda motor yang ada menjadi sepeda motor yang memiliki kecepatan terbatas, serta pembekalan pada sepeda motor baru dengan kecepatan yang terbatas.

Pembekalan kemampuan ini terutama pada keahlian perbaikan terhadap sepeda motor yang menggunakan tenaga listrik/baterai. Pabrik dan bengkel sepeda motor adalah sub sistem yang perannya cukup besar guna mendukung perubahan perilaku pengendara sepeda motor. Sepeda motor yang diciptakan dengan keterbatasan yang sedemikian rupa, dan direkayasa oleh bengkel akan melahirkan sepeda motor-sepeda motor yang aman untuk dikendarai baik bagi diri sendiri maupun pengendara kendaraan lainnya.

Regulasi Pada Sepeda Motor

Pemerintah harus segera turun tangan menangani permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan sepeda motor yakni dengan membuat regulasi yang tepat dengan situasi dan kondisi sekarang serta di masa yang akan datang.

Sepeda motor keberadaannya harus diatur dan dikendalikan sehingga bisa digunakan secara beriringan dengan kendaraan lainnya. Regulasi yang dimaksudkan adalah menetapkan bahwa sepeda motor harus dibatasi jumlahnya sehingga bisa terkendali penggunannya.

Pemerintah harus membuat peraturan yang menyeluruh baik untuk pabrikan/pemasok sepeda motor, bengkelnya, cara memperoleh sepeda motor, maupun penggunaannya di jalan raya.

Pabrik/pemasok sepeda motor harus dibatasi baik dalam jumlah produksinya/pasokannya dan kualitas sepeda motor tersebut. Hal yang utama di samping unsur keselamatan maka kecepatan sepeda motor menjadi pertimbangan bagi pengguna sepeda motor.

Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan regulasi bahwa kecepatan sepeda motor harus dibatasi. Regulasi ini juga berlaku pada bengkel-bengkel sepeda motor, mereka harus didukung untuk memperoleh skill membatasi kecepatan sepeda motor dan dapat mengubah kecepatan sepeda motor menjadi lebih terbatas.

Dukungan kepada bengkel sepeda motor bukan hanya mengubah kecepatan sepeda motor, yang tidak kalah pentingnya adalah melarang pengelola bengkel untuk mengubah sepeda motor memiliki kecepatan yang lebih tinggi dari standar yang ada.

Sosialisasi/Pendidikan yang Berkelanjutan

Program-program yang sudah dibuat oleh pemerintah harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah telah membuat kebijakan terkait dengan pengaturan dan pengendalian sepeda motor.

Suatu peraturan dan program yang baik harus disosialisasikan ke seluruh masyarakat sehingga menjadi kegiatan pendidikan yang berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi dan pendidikan tersebut di samping merupakan upaya pemerintah juga harus melibatkan unsur masyarakat seperti sekolah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli pada permasalahan transportasi, organisasi masyarakat dan perorangan yang memiliki respon positif pada permasalahan sepeda motor dan transportasi.

Penegakan Hukumnya

Salah satu hal yang lemah di Indonesia adalah penegakan hukum pada hampir semua level peraturan perundang-undangan terutama dalam aspek transportasi.

Penegakan hukum merupakan sisi lemah dalam transportasi, baik pada penerapan hukum di jalan raya maupun dalam hal pemberian izin pembuatan dan peningkatan spesifikasi kecepatan sepeda motor.
Sampai saat ini hampir tidak dapat dipungkiri bahwa instansi terkait yang menerbitkan izin produksi dengan peningkatan kecepatan yang lebih tinggi pada sepeda motor belum benar-benar menerapkan asas manajemen risiko sepeda motor yang memiliki kecepatan tinggi.

Bahkan kecenderungan pabrikan menghasilkan sepeda motor dengan kecepatan tinggi hampir tidak terkendali. Justru penegakan hukum yang paling terlihat kelemahannya adalah di jalan raya.

Petugas masih mau “berdamai” dengan pengendara sepeda motor yang melanggar undang-undang lalu lintas. Hal ini justru menjadi picu bagi pengendara sepeda motor untuk tidak patuh pada peraturan lalu lintas, terutama ketika petugas tidak berada di tempat.

Oleh karena itu sepeda motor dapat diatur kendalinya setidaknya melalui rekayasa fisik sepeda motor, pembatasan jumlah sepeda motor, pembenahan prasarana sepeda motor yang meliputi pembenahan pabrik dan bengkel sepeda motor serta jalan khsusus sepeda motor, peraturan yang tegas dalam hal produksi dan peredaran sepeda motor, dan sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai penggunaan sepeda motor disertai dengan penegakan hukum yang benar.(*)

 

Tulisan ini disarikan dari tulisan asli yang telah dimuat dalam Jurnal Lex Jurnalica, Volume 10 Nomor 1, April 2013 yang disusun oleh dua peneliti: Surajiman, Diah Ratu Sari Harahap dari Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.