Unas Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Secara Daring

Bekerjasama Dengan Peradi

0 186

Fakultas Hukum Universitas Nasional berhasil menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara daring. Pendidikan dilaksanakan selama 12 hari.

Terhitung sejak Senin 20 Juli hingga 1 Agustus 2020, Fakultas Hukum menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dosen Universitas Nasional dan praktisi hukum Dr. Mustakim, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau dikenal dengan PKPA merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi advokat.

Hal ini sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan:“yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.”

Situasi penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia menjadikan Fakultas Hukum Universitas Nasional melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara daring. Meski menggunakan teknologi webinar, namun peserta PKPA tetap wajib untuk menghadiri seluruh sesi PKPA.

“Pelaksanaan PKPA secara daring ini merujuk pada Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dengan Cara Daring (online) dan Surat PERADI Nomor : 220/DPN/PERADI/IV/2020 terkait PKPA secara daring. Aplikasi yang digunakan adalah Zoom Meeting”, kata Dr. Mustakim, S.H, M.H.

Kegiatan yang berlangsung selama 12 tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H. dan diikuti sebanyak 12 peserta calon Advokat lulusan Universitas Nasional.

Pada wawancara yang menggunakan media WhatsApp, Dr. Mustakim, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan PKPA mengacu pada kurikulum PERADI.

Dengan mengacu pada kurikulum PERADI, peserta mendapatkan materi pembekalan dan materi-materi yang nanti akan diujikan dalam Ujian yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Adapun materi yang diberikan pada PKPA tersebut meliputi Peran, Fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan TUN, Hukum Acara Hubungan Industrial dan Hukum Acara Peradilan Agama.

Selain itu ada materi tambahan untuk mendukung PKPA, di antaranya: Sistem Peradilan, Teknik Wawancara dengan Klien, Argumentasi Hukum, Hukum Acara Mahkamah Kosntitusi, Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum, Hukum Acara persaiangan Usaha, dan beberapa maetri pendukung lainnya.

Mustakim berharap Fakultas Hukum Unas tetap menjalin kerjasama yang baik dengan PERADI. “Fakultas berharap jalinan kerja sama yang baik dengan PERADI tetap berjalan, sehingga Fakultas Hukum ikut andil dalam membentuk Advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik,” katanya.

“Selain itu, Fakultas Hukum Unas juga berharap kerjasama tidak hanya PKPA. Akan tetapi bisa dengan pelatihan-pelatihan hukum lainya dalam rangka menerapkan Kampus Merdeka,” ujarnya dalam wawancara.

Pada penutupan acara PKPA tersebut, dia juga berpesan kepada peserta PKPA untuk terus memegang teguh kode etik profesi advokat.
“PKPA adalah langkah menuju Profesi Advokat. Jika sudah menjadi Advokat harus memegang teguh kode etik dan menjalankan profesi advokat dengan baik sehingga terwujud profesi yang mulia (officium nobile),” tutur Dr Mustakim, S.H, M.H.(*TIN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.